"Kita siapkan pembelaan maksimal untuk Pak Buni Yani. Kita siap saja dan akan pelajari berkas dakwaan," kata Aldwin ketika dihubungi detikcom, Rabu (31/5/2017).
Dia mengatakan berkas tersebut diterima hari ini. Hanya saja, pihaknya belum mendapatkan jadwal sidang yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang Buni Yani rencananya akan digelar di PN Depok. Namun kemudian dipindahkan ke PN Bandung agar proses persidangan berjalan lancar.
Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Alwin mengatakan, dalam berkas yang diterimanya hari ini, ada satu pasal tambahan yang disangkakan kepada Buni Yani.
"Saya melihat ada pasal baru yang ditambahkan, ada Pasal 32 ayat (1) juga dari UU ITE. Padahal belum pernah ada pemeriksaan soal itu," tuturnya. (jbr/fjp)











































