Berkas Perkara Buni Yani Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang

Berkas Perkara Buni Yani Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 11:53 WIB
Berkas Perkara Buni Yani Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Buni Yani (kemeja biru) dan Pengacaranya Aldwin Rahadian (kemeja putih) (Foto: Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Buni Yani telah menerima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa alias P-31 dari Kejaksaan Negeri Depok. Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya sudah siap menjalani sidang dan akan mempelajari berkas dakwaan yang ikut diterima dari jaksa.

"Kita siapkan pembelaan maksimal untuk Pak Buni Yani. Kita siap saja dan akan pelajari berkas dakwaan," kata Aldwin ketika dihubungi detikcom, Rabu (31/5/2017).

Dia mengatakan berkas tersebut diterima hari ini. Hanya saja, pihaknya belum mendapatkan jadwal sidang yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga terima berkas dakwaan dari jaksa sekaligus surat keterangan dari MA sidang dilakukan di Bandung. Hanya terkait jadwal belum kita terima pemberitahuan. Biasanya seminggu setelahnya kita akan terima jadwal sidangnya," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang Buni Yani rencananya akan digelar di PN Depok. Namun kemudian dipindahkan ke PN Bandung agar proses persidangan berjalan lancar.

Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Alwin mengatakan, dalam berkas yang diterimanya hari ini, ada satu pasal tambahan yang disangkakan kepada Buni Yani.

"Saya melihat ada pasal baru yang ditambahkan, ada Pasal 32 ayat (1) juga dari UU ITE. Padahal belum pernah ada pemeriksaan soal itu," tuturnya. (jbr/fjp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads