"Pemerintah sih maunya secepatnya tapi kan sekarang masih di teman-teman DPR. Itu setahu saya masih di Baleg," ungkap Menkominfo Rudiantara di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Pemerintah terus melakukan komunikasi dengan DPR. Pemerintah berharap Undang-Undang tentang penyiaran ini segera direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rudi, ada beberapa isu yang mendesak untuk direvisi. Salah satunya soal digitalisasi.
"Banyak yang menjadi strategis mesti direvisi, misalkan masalah digitalisasi. Negara tetangga, untuk eksekusi digitalisasinya juga sekarang harus terkait kita karena nggak mungkin mereka menyelenggarakan digitalisasi tapi kitanya tidak. Terkait digital dividennya," ucap Rudi.
(gbr/imk)