"Saya tahu itu semua itu setelah ada rekonstruksi, saya diminta untuk menandatangani dan saya menandatangani. Kemudian saya menyampaikan saya bertanggung jawab dan saya sudah mengembalikan secara bertahap," ujar Atut saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Uang tersebut diterima Atut melalui stafnya yang bernama Siti Halimah Iin. Atut juga baru tahu uang tersebut dari dokter Jana setelah ada rekonstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setahu Atut, dokter Jana adalah dokter umum dan tak terlibat dalam proyek alkes Banten.
"Saya tidak tahu bahwa dokter Jana itu adalah ada di proyek, yang saya tahu dokter Jana dia dokter umum yang bisas saya minta obat dan tensi darah. Saya tidak tahu sama sekali tugas fungsi yang bersangkutan itu," jelas Atut.
Baca juga: Kasus Alkes, Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp 79 Miliar
Ratu Atut didakwa melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran di Provinsi Banten terkait pengadaan alat kesehatan. Atut didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,8 miliar dan untuk Wawan sebesar Rp 50 miliar. (rna/fdn)











































