Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Panitia Pengadaan BPN

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Panitia Pengadaan BPN

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 11:08 WIB
Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Panitia Pengadaan BPN
Gedung KPK/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan eks ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ani Sunarti. Ani dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Ani Sunarti dipanggil sebagai saksi atas tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (31/5/2017).

KPK sebelumnya juga memanggil Kepala Subseksi Tematik dan Potensi Tanah BPN Jakarta Selatan Paultar Sinambela pada 3 Februari. Saat itu Paultar dipanggil sebagai saksi untuk Sugiharto yang saat itu masih berstatus tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Narogong merupakan tersangka ketiga di kasus e-KTP. Andi juga disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto membagi-bagikan sejumlah uang ke sejumlah pihak mulai dari anggota DPR hingga pejabat Kemendagri.

Dalam persidangan Senin (29/5) lalu, Andi yang dihadirkan sebagai saksi mengaku mengeluarkan uang terkait e-KTP sebesar USD 1,5 juta dan Rp 600 juta.

USD 1,5 juta diberikan ke Dirjen Dukcapil Kemdagri saat itu Irman, sedangkan Rp 600 juta digelontorkan Andi untuk keperluan pertemuan di Fatmawati dalam rangka membahas e-KTP.

Andi juga membantah sejumlah tuduhan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Antara lain bantahan soal adanya bagi-bagi duit kepada sejumlah anggota DPR Komisi II dan pertemuan di Gran Melia yang disebut melibatkannya, Irman, Sugiharto, Setya Novanto, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.

Selain itu, Andi membantah adanya kesepakatan terkait bagi-bagi uang sebesar 49 persen dari total dana e-KTP Rp 5,9 triliun.

(nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads