KPK Panggil Auditor BPK Saksi Kasus Suap Opini WTP

KPK Panggil Auditor BPK Saksi Kasus Suap Opini WTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 10:06 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Bonanganom. Andi dipanggil sebagai saksi untuk Irjen Kemendes PDTT Sugito, tersangka suap opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Andi Bonanganom dipanggil sebagai saksi atas tersangka SUG (Sugito)," ujar Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/5/2017).

Hari ini adalah pemeriksaan saksi pertama sejak ditetapkannya tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) suap auditor BPK oleh pejabat Kemendes PDTT Sabtu (27/5) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Tersangka kasus suap opini WTP, Sugito di gedung KPK, Rabu (31/5/2017) Tersangka kasus suap opini WTP, Sugito di gedung KPK, Rabu (31/5/2017) Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom


Sementara itu Sugito juga diperiksa hari ini. Saat masuk ke gedung KPK sekitar pukul 09.47 WIB, Sugito hanya diam ditanta soal pemanggilan saksi auditor BPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka, yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT), dan Sugito (Irjen Kemendes PDTT).

 Tersangka kasus suap opini WTP, Sugito di gedung KPK, Rabu (31/5/2017) Tersangka kasus suap opini WTP, Sugito di gedung KPK, Rabu (31/5/2017) Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom


Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberikan melalui anak buahnya, Jarot Budi.

Suap diberikan terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu.


(nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads