"ICW minta agar ditindak saja semua semua pemberi suap dan dari tiap direktorat," kata Febri, saat dihubungi detikcom, Selasa (30/5/2017) malam.
Menurut Febri, suap yang diberikan secara patungan dari para pejabat eselon, baik I hingga IV adalah lazim terjadi. Hal itu bisa terjadi ketika motif mendapatkan status WTP sangat kuat.
"Uang suap yang diberikan oleh Irjen kepada auditor BPK, kalau itu memang berasal dari patungan pejabat eselon Kemendes maka itu biasa saja, memang praktik yang terjadi seperti itu, BPK melakukan audit dan menemukan kerugian negara, dan instansi itu disuruh mengembalikan kepada negara, nah sering kali pengembalian itu oleh pejabat-pejabat itu urunan, itu memang sdh lazim yang terjadi," kata Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menjadi pertanyaan uangnya dari mana, apakah mereka memanipulasi anggaran, apakah mereka sudah melakukan korupsi untuk mendapatkan uang itu. Ini yang harus di teliti lebih lanjut terhadap KPK. Mereka secara bersama-sama bermufakat bertujuan menyuap BPK, artinya tidak hanya Irjen tapi yang ikut patungan pemberi suap harus diusut itu," ujarnya. (yld/asp)











































