"Andaikata benar, kondisi ini benar-benar memprihatinkan di tengah himbauan Presiden agar mengoptimalkan peran Irjen dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Rupanya zona bebas korupsi di kementerian hanya gerak simbolis dan formalitas saja dan keikutaertaan eselon I harus diusut tuntas," kata Indriyanto, ketika dihubungi detikcom, Selasa malam (30/5/2017).
Ia menyayangkan kewenangan BPK sebagai auditor negara disalahgunakan untuk memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Menurutnya, status WTP untuk menilai laporan keuangan tidak perlu dihapus karena dapat mencegah penyimpangan. Namun, yang perlu dilakukan BPK adalah meningkatkan kinerja dan melakukan pencegahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan kerawanan penyimpangan yang dilakukan auditor BPK, misalnya dalam kaitan tentang menghitung laporan keuangan BPK atas perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi.
Yang perlu diperhatikan, revolusi mental harus segera dilakukan untuk memperbaiki integritas dan etika kejujuran penyelenggara negara. Mengimplementasikan kedua hal itu menurutnya masih menjadi kendala.
"Selain transaksi predikat WTP, sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk kasus korupsi, di BPK diduga ada transaksional kekuasaan/kewenangan dan yuridis untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara. Strong network dari koruptor kadang melakukan pengaturan kisaran besar kecilnya bahkan menentukan tidak adanya kerugian negara dengab berbagai alasan berbasis keuangan dan hukum. Kewenangan yang menjadi basis transaksi ini sangat berbahaya bagi penyelamatan keuangan negara. Bisa menimbulkan picuan korupsi," papar praktisi hukum itu. (yld/rvk)











































