"Saya percaya pada Mahkamah Agung (MA) siapapun hakimnya saya percaya dan kami siap terima. Kami hormati apapun nanti putusannya," ucap kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (31/5/2017).
Otto mengatakan seluruh hakim agung di MA adalah orang yang terpilih. Pengalaman para hakim agung di dunia peradilan, menurut Otto, tidak perlu diragukan lagi. Dia mengatakan majelis kasasi nanti pasti akan memutus sesuai rasa keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otto mengatakan materi dalam memori kasasi sedikit berbeda dengan materi memori banding. Otto menegaskan pihaknya menaruh poin-poin tentang kesalahan penerapan hukum yang dilakukan hakim di banding dan tingkat pertama di dalam materi kasasinya.
"Jadi ada perbedaan antara materi banding dengan kasasi yang kami ajukan," ujar Otto.
Jessica didakwa membunuh Mirna yang meninggal dunia di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Kematian Mirna mengarahkan polisi ke diri Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.
Di tingkat pertaman, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Jessica lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016.
(rvk/yld)











































