"Ada yang diamankan berkaitan dengan peredaran senjata api ilegal ini dan masih dikembangkan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (30/5/2017).
Pelaku berinisial RS alias B (31) ditangkap di rumah kosnya di Jl Srikaya, Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi Timur, pada Selasa (30/5) dini hari tadi di bawah pimpinan Kompol Agung Wibowo dan AKP Vernal Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan informasi tersebut ke Kantor Pos Tambun, Bekasi.
Dan benar saja, ada satu paket berisi senjata api dan amunisi yang rencananya akan dikirim ke Tenggarong, Kalimantan Timur. Modusnya adalah membuat berita pengiriman paket berupa onderdil mobil.
Setelah dibuka, paket tersebut rupanya bukanlah onderdil mobil, melainkan sepucuk senpi jenis revolver kaliber 38 spesial dengan 6 butir peluru aktif dan sepucuk pen gun kaliber 22 berikut 6 butir peluru. Polisi kemudian menelusuri pengirim paket, yakni B.
Setelah diketahui alamatnya, polisi kemudian menangkap B di kamar kosnya di Rawalumbu, Bekasi. Di situ, polisi menemukan senjata api lainnya yang terdiri dari 1 pucuk revolver kaliber 38 spc, 2 pucuk pen gun, dan ratusan peluru aktif.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh dari seorang penjual di kawasan Cipacing, Bandung. Pelaku juga mengaku sudah beberapa kali menjual senpi secara ilegal dari perajin lainnya ke luar Jawa dengan mempromosikannya via Facebook. (mei/rvk)











































