"Kita dapat informasi ini dari polisi Jerman yang kemudian memeriksa, dan identitas yang bersangkutan ada di Indonesia dan dilakukan pengungkapan Bareskrim Polri. Pelaku atas nama Irwan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Fadil Imran merinci modus operandi Irwan dalam menjalankan tindak kejahatannya adalah mengumpulkan foto-foto syur dan memajang di situsnya. Irwan ditangkap di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada 24 Mei lalu.
"Karena mengandung unsur pornografi, tertangkap Tim Siber Jerman. Setelah penyelidikan IP, ternyata di Indonesia. Kemudian menginformasikan ke kami, yang bersangkutan ditangkap di Lubuklinggau," ucap Fadil.
Fadil mengatakan keuntungan yang dapat diraup Irwan dari mengunggah foto porno anak dan perempuan tersebut sebesar Rp 3 juta per bulan. Keuntungan dari bisnis tersebut bergantung pada banyaknya netizen yang mengunjungi laman situsnya.
"Semakin banyak orang yang mengunjungi, maka semakin banyak profit yang dia dapatkan," tutur dia.
Dari pengakuan Irwan, Fadil membeberkan foto-foto berunsur pornografi itu didapatnya dari situs dewasa lain, kemudian di-crop dan diunggah di situsnya.
"Dapat dari melakukan cropping dari internet. Sedang didalami apa benar dari internet karena pengakuan dia ini, foto didapat dari website dewasa," tutur dia.
Fadil menambahkan tersangka merupakan pengusaha kain gorden dan usaha situs pornonya hanya sebagai sambilan. Akibat perbuatannya, Irwan diganjar pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dan/atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang merupakan perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," tutur Fadil.
Saat situs www.modis.ml ditelusuri, website tersebut tidak ada. Bahkan mesin pencari atau search engine juga tidak dapat menemukan situs tersebut. (aud/rvk)