Soal Pelibatan TNI di UU Terorisme, Menhan: Kenapa Tidak?

Soal Pelibatan TNI di UU Terorisme, Menhan: Kenapa Tidak?

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 20:23 WIB
Soal Pelibatan TNI di UU Terorisme, Menhan: Kenapa Tidak?
Menhan Ryamizard Ryacudu (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Wacana melibatkan TNI dalam upaya penanggulangan terorisme menguat. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, jika memang dibutuhkan, itu harus dilakukan.

"Kalau sudah mengganggu negara, kenapa nggak? Begini ya, saya kan nanti tanggal 2 (Juni) kumpul lagi. Setiap saya kumpul, pembicaraannya teroris. Teroris itu ancaman dunia, ancaman negara. Seyogianya tentara dilibatkan," kata Ryamizard saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Ryamizard mengatakan wacana melibatkan TNI dalam RUU Terorisme tersebut saat ini sedang berproses. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menko Polhukam Wiranto memastikan agar TNI dilibatkan dalam UU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi begini ya, itu lagi diproses oleh Menko Polhukam. Kamu tanya saja. Cek di mana kedudukan TNI di situ. Nggak ujuk-ujuk maju-maju. Nggak. Perintah Presiden kepada Menko Polhukam agar UU-nya dibuat agar bagaimana TNI bisa membantu. Tanyanya sama Menko Polhukam," ujarnya.

Terkait dengan adanya dugaan akan melanggar HAM, Ryamizard menjawab singkat.

"Kalau (korban) pada mati semua kok melanggar HAM?" tuturnya. (jor/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini