"Ya, kami di KPK tentunya semua yang berhubungan dengan pengembangan kasus dan penyelidikan tidak akan kami bicarakan apa yang sedang kami kerjakan sekarang," ujar Syarif di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Syarif menegaskan KPK selalu mengembangkan setiap kasus yang ditanganinya. Namun untuk kasus dugaan suap auditor BPK, masih belum dapat diungkapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus suap WTP, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat eselon III Kemendes PDTT), dan Sugito (Irjen Kemendes PDTT).
Suap diberikan terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu.
Dari OTT yang dilakukan KPK hari Jumat (26/5), diperoleh barang bukti uang sejumlah Rp 40 juta dari ruangan Ali Sadli serta uang USD 3.000 dan Rp 1,145 miliar yang diamankan dari ruangan Rochmadi. Hingga kini KPK masih menyelidiki keterkaitan uang di ruangan Rochmadi dengan kasus ini. (lkw/fdn)











































