"Kami di KPK tidak bisa mencampuri urusan dan hak-hak yang ada di kelembagaan DPR. Silakan ikuti proses sebagaimana yang ada di DPR. Kami di KPK tentunya berharap bahwa ini bukan sesuatu hal yang luar biasa yang dibicarakan. Kalau pansus menganggap itu hal yang luar biasa, silakan saja," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung DPR, Senayan, Selasa (30/5/2017).
KPK belum mengambil sikap terkait pansus hak angket tersebut. KPK masih menimbang-nimbang kemungkinan untuk memenuhi panggilan jika pansus jadi terbentuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode menegaskan KPK tidak terganggu dengan adanya pansus hak angket KPK ini. Hingga saat ini KPK masih menjalankan tugasnya memproses kasus korupsi yang ditangani.
"Semua akan berjalan sesuai dengan biasanya," tegas Laode.
Laode mengatakan nanti akan ada kajian hukum yang dilakukan KPK terkait pansus hak angket KPK ini. Nanti akan ada sikap resmi KPK jika sudah dipelajari. (lkw/tor)











































