Tolak Pidana Korupsi Masuk KUHP, Ini Alasan KPK

Tolak Pidana Korupsi Masuk KUHP, Ini Alasan KPK

Hary Lukita Wardani - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 18:33 WIB
Tolak Pidana Korupsi Masuk KUHP, Ini Alasan KPK
Peserta raker Komisi III DPR. Kiri ke kanan: Laode Syarif, Menkum HAM Yasonna Laoly, Kepala BNN Komjen Budi Waseso. (Lukita/detikcom)
Jakarta - KPK telah melayangkan surat resmi ke Pemerintah dan Presiden soal ketidaksetujuan tindak pidana korupsi masuk ke dalam KUHP. Meski tak setuju, KPK tak ingin dilihat sebagai anak nakal oleh Negara. Maksudnya?

"KPK sudah berkirim surat resmi baik ke Pemerintah dan Presiden terkait kodifikasi KUHP tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

KPK ingin tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang khusus. KPK ingin korupsi tetap ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak ingin perwakilan negara melihat KPK seperti anak nakal, enggak sama sekali. Karena spiritnya sama seperti Pak Budi Waseso, kami melihat bahwa aturan pada tindak pidana korupsi ada di luar KUHP," jelas Laode.

"Bahwa di RUU KUHP yang ada sekarang kami melihat bahwa semuanya pidana yang kami hitung masih menjadi bagian dalam pasal RUU KUHP. Misalkan korupsi terkuat keuangan negara, siap menyiapkan, penggelapan, itu masih masuk KUHP. Oleh karena itu kalau semua norma masuk dalam RUU KUHP jadi yang masuk tindak pidananya itu di mana?" lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa selama ini dia mengikuti perkembangan RUU KUHP, walaupun dirinya hanya hadir 2 kali dalam rapat. Dia menegaskan sikap KPK masih sama untuk tidak memasukkan tindak pidana korupsi ke dalam KUHP.

"Rumusan KUHP hanya masuk rancangan KUHP, saya juga ingin bertanya pada tim ahli terutama soal dalam KUHP hanya core crime-nya saja. Kalau hanya code crime-nya saja, saya melihat semua tindak pidana tidak ada yang tidak inti, sekali lagi, sikap keinginannya KPK masih sama bahkan semua norma yang ada dalam tindak pidana korupsi masih di luar KUHP," terang Laode. (lkw/tor)


Berita Terkait