"Ya kita tunggulah proses di kepolisian," kata Teten saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Teten sendiri merupakan salah seorang yang melaporkan Alfian ke polisi. Teten merasa Alfian menyampaikan ceramah berisi fitnah yang menyebut dirinya sebagai kader PKI dan Istana Kepresidenan berisi orang-orang pendukung PKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teten mengatakan pemerintah tidak melarang siapa pun untuk menyampaikan kritik. Namun kritik tersebut haruslah yang membangun dan bukan rekayasa (artifisial).
"Saya kira kalau kritik sebaiknya diarahkan ke kinerja pemerintah, supaya betul-betul ada perbaikan untuk masyarakat. Kalau isu-isu artifisial seperti itu ya menurut saya mubazirlah," tuturnya.
Dengan penetapan status hukum tersebut, Teten berharap Alfian bisa introspeksi diri dan berhenti menuding pemerintah sebagai pro-PKI.
"Jadi menurut saya, mudah-mudahan dengan diproses ini, tadi kan yang penulis buku '(Jokowi) Undercover' kan sudah divonis tiga tahun. Ini Alfian Tanjung yang terus menuding saya, Pak Presiden ini PKI, ini mudah-mudahan berhentilah. Ini saya kira tadi saya melihat ada tiga isu artifisial yang diarahkan ke Istana, ke pemerintah. Satu, anti-Islam; kedua, antek China; ketiga, pro-PKI. Ini menurut saya sebaiknya dihentikan, ini tidak produktif demokrasi kita dikotori oleh isu-isu yang tidak benar. Lebih baik diarahkan masyarakat ke hal yang produktif," katanya.
"Ya kritik program, kritik kinerja pemerintah. Itu saya kira ada gunanya untuk melecut pemerintah supaya lebih produktif, untuk membangun kesejahteraan masyarakat," tuturnya. (jor/fjp)










































