Cuitan PKI, Pihak Alfian Tanjung Bantah Sebarkan Hate Speech

Cuitan PKI, Pihak Alfian Tanjung Bantah Sebarkan Hate Speech

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 17:22 WIB
Uztaz Alfian Tanjung bersama kuasa hukumnya/Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri membantah ada unsur ujaran kebencian atau hate speech dalam cuitan kliennya di Twitter. Dia menyebut hal itu didasarkan dari bukti dan pernyataan kader PDIP sendiri.

"Kalau sesuatu yang diviralkan orang lain, kalau ini kejahatan ya yang pertama kali memviralkan dong. Dasarnya itu di talkshow TV, Ribka Tjiptaning yang menulis 'Aku Bangga Jadi Anak PKI'. Dia mengakui bahwa di PDIP itu ada kader-kader yang PKI, dasarnya dari situ," ujar Abdullah saat berbincang, Selasa (30/5/2017).

Abdullah menyebut dari dasar itulah kliennya menuliskan cuitan '85% isinya Kader PKI'. Sementara itu dia menyebut kliennya itu dipersangkakan dengan pasal pencemaran nama baik yaitu pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dijunctokan pasal penyebaran di UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Apakah orang yang memberikan tausiah atau menjadi narasumber memberikan penyebaran, dia sering diundang memberikan ceeramah di masjid apakah berhubungan penyebaran? Karena berhubungan dengan IT yang jadi masalah teknologi IT, ya itu harus dicari dulu (penyebar)," jelas dia.


Abdullah menegaskan apa yang disampaikan oleh Alfian Tanjung mengikuti apa yang diucapkan dari Ribka Tjipaning. Dia menyebut motif Alfian menyinggung soal PKI untuk mensosialisasikan TAP MPRS no 25 tahun 1966.

"Kalau dia ceramah ekslusif di masjid untuk umat Islam, dia sering ceramah itu memang sosialisasi mengingatkan bahwa itu masih ada TAP MPRS No 25 tahun 1966 bahwa PKI partai terlarang dan belum dicabut lho. Istilahnya memberikan penyuluhan bahwa orang-orang ini kan tidak banyak tahu apalagi generasi-generasi baru kan banyak yang tidak tahu. Bahkan bukan cuma di tempat-tempat dialog, beliau juga diundang lembaga resmi negara," bebernya.

Meski begitu, dalam surat panggilan polisi No: Spg/2457/V/2017/Dit Reskrimsus Alfian dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka melalui media elektronik/email dan/atau ujaran kebencian/SARA melalui media elektronik. Pasal yang disangkakan ke Alfian yaitu pasal 310 KUHP,311KUHP dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

Sebelumnya diberitakan, Ustaz Alfian Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian (hate speech) karena cuitannya di Twitter. Dia akan diperiksa sebagai tersangka Rabu (1/6) besok.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan besok dipanggil untuk diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (30/5).


(ams/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads