"Kalau sesuatu yang diviralkan orang lain, kalau ini kejahatan ya yang pertama kali memviralkan dong. Dasarnya itu di talkshow TV, Ribka Tjiptaning yang menulis 'Aku Bangga Jadi Anak PKI'. Dia mengakui bahwa di PDIP itu ada kader-kader yang PKI, dasarnya dari situ," ujar Abdullah saat berbincang, Selasa (30/5/2017).
Abdullah menyebut dari dasar itulah kliennya menuliskan cuitan '85% isinya Kader PKI'. Sementara itu dia menyebut kliennya itu dipersangkakan dengan pasal pencemaran nama baik yaitu pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah menegaskan apa yang disampaikan oleh Alfian Tanjung mengikuti apa yang diucapkan dari Ribka Tjipaning. Dia menyebut motif Alfian menyinggung soal PKI untuk mensosialisasikan TAP MPRS no 25 tahun 1966.
"Kalau dia ceramah ekslusif di masjid untuk umat Islam, dia sering ceramah itu memang sosialisasi mengingatkan bahwa itu masih ada TAP MPRS No 25 tahun 1966 bahwa PKI partai terlarang dan belum dicabut lho. Istilahnya memberikan penyuluhan bahwa orang-orang ini kan tidak banyak tahu apalagi generasi-generasi baru kan banyak yang tidak tahu. Bahkan bukan cuma di tempat-tempat dialog, beliau juga diundang lembaga resmi negara," bebernya.
Meski begitu, dalam surat panggilan polisi No: Spg/2457/V/2017/Dit Reskrimsus Alfian dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka melalui media elektronik/email dan/atau ujaran kebencian/SARA melalui media elektronik. Pasal yang disangkakan ke Alfian yaitu pasal 310 KUHP,311KUHP dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Sebelumnya diberitakan, Ustaz Alfian Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian (hate speech) karena cuitannya di Twitter. Dia akan diperiksa sebagai tersangka Rabu (1/6) besok.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan besok dipanggil untuk diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (30/5).
(ams/fjp)











































