Lima ABK yang ditahan itu adalah Uthai Pradasuk, Chaichana Chuenta, Phuwadon Manyawet, Wirot Phimngam, dan Traithep Promrak. Semua ABK itu merupakan warga negara Thailand, sedangkan pemiliknya, Than Choon Yap, warga kebangsaan Malaysia.
"Kapal ikan yang ditangkap milik Than Choon Yap warga kebangsaan Malaysia," kata Perwira Staf Operasi (Pasops) Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (P) Anto Hartanto Wibisono kepada wartawan, Selasa (30/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas lalu mengerahkan sejumlah pasukan menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen II-1-63. Saat petugas tiba di lokasi, para ABK tengah menarik pukat dan langsung ditangkap. Jarak dari bibir pantai ke kapal asing itu sekitar 48 mil.
Setelah diperiksa, kapal tersebut sudah berada di perairan Aceh selama dua hari. "Kapal tersebut tidak memiliki satu dokumen pun. Mereka telah melanggar karena masuk ke perairan Indonesia tanpa izin," ucap Anto.
Saat ini kelima ABK ditahan di Pos Angkatan Laut (Posal) Kuala Langsa. Mereka akan diserahkan kepada pihak imigrasi setempat. (idh/idh)











































