Wahidin mengatakan rancangan untuk pelayanan, seperti e-budgeting, e-samsat, dan e-planning masih dalam tahap penggodokan. Sistem tersebut belum bisa diaplikasikan karena terkait dengan sistem IT.
"Paling lambat tahun ini sudah kita penuhi apa yang menjadi arahan dan kewajiban kita," ujar Wahidin kepada wartawan seusai pertemuan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (30/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal pelayanan publik ini, Wahidin memetakan sejumlah kendala. Antara lain persoalan anggaran, pemahaman terhadap teknologi, dan respons dari sejumlah organisasi perangkat daerah.
"Tadi saya sudah stressing betul bahwa harus ada kesepakatan. Harus ada kemauan (dari para OPD) untuk menyelesaikan ini dalam tahun ini," tuturnya.
KPK sebelumnya memberi batas waktu kepada Gubernur Banten agar menyelesaikan persoalan pelayanan publik di pemerintahan provinsi. Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan ada beberapa rencana aksi yang perbaikannya perlu dipercepat.
Pertama, KPK meminta ada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bagi pelayanan publik secara online di Banten. Infrastruktur dan SDM yang ada dinilai cukup dan tinggal komitmen dari pimpinan daerah.
Kedua, KPK meminta kepatuhan dari para pejabat publik dan DPRD Banten agar menyampaikan laporan harta kekayaan. Saat ini, Pahala menilai LHKPN pejabat publik di Banten sudah mencapai 80%. Sisanya, dia meminta pada Desember nanti pelaporan ini sudah bisa selesai. (bri/fdn)











































