Sering Konsumsi Ganja, Pasutri di Cilincing Ditangkap Polisi

Sering Konsumsi Ganja, Pasutri di Cilincing Ditangkap Polisi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 16:43 WIB
Barang bukti dari pasutri yang ditangkap di Cilincing (Dok. Polres Jakarta Utara)
Jakarta - Polisi menangkap pasangan suami-istri (pasutri) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Pasutri ini ditangkap karena sering memakai ganja.

"Dari info yang ada, Subnit 1 Unit 1 Satnarkoba Polres Jakut langsung menyelidiki. Mengingat target operasi ada, petugas langsung menangkap dan menggeledahnya," kata Kasat Narkoba Polres Jakut AKBP Robert Sitinjak, Selasa (30/5/2017).

Pasutri bernama Sugeng Wiyono (48) dan Sri Astri (33) ini ditangkap di rumahnya di Jl Kalibaru Barat RT 010 RW 012, Kalibaru, Cilincing, Jakut, Senin (29/5) sekitar pukul 18.30 WIB.
 Pasutri yang ditangkap polisi di Cilincing Pasutri yang ditangkap polisi di Cilincing (Dok. Polres Jakarta Utara)

Sejumlah barang bukti, seperti dua bungkus kertas berwarna cokelat kecil berisikan ganja kering seberat 6 gram, 4 linting rokok berisikan daun ganja kering seberat 3,46 gram, dan 1 unit ponsel putih bermerek Samsung, disita polisi dari tangan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (jbr/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads