"Dari info yang ada, Subnit 1 Unit 1 Satnarkoba Polres Jakut langsung menyelidiki. Mengingat target operasi ada, petugas langsung menangkap dan menggeledahnya," kata Kasat Narkoba Polres Jakut AKBP Robert Sitinjak, Selasa (30/5/2017).
Pasutri bernama Sugeng Wiyono (48) dan Sri Astri (33) ini ditangkap di rumahnya di Jl Kalibaru Barat RT 010 RW 012, Kalibaru, Cilincing, Jakut, Senin (29/5) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pasutri yang ditangkap polisi di Cilincing (Dok. Polres Jakarta Utara) |
Sejumlah barang bukti, seperti dua bungkus kertas berwarna cokelat kecil berisikan ganja kering seberat 6 gram, 4 linting rokok berisikan daun ganja kering seberat 3,46 gram, dan 1 unit ponsel putih bermerek Samsung, disita polisi dari tangan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT












































Pasutri yang ditangkap polisi di Cilincing (Dok. Polres Jakarta Utara)