"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan besok dipanggil untuk diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (30/5/2017).
Argo mengatakan Alfian ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan pernyataan yang masuk kategori kebencian (hate speech) di akun Twitter-nya. Dalam cuitannya, dia menuliskan bahwa 'PDIP 85% isinya Kader PKI'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa motif Alfian mencuitkan hal itu? Argo mengatakan hal itu akan didalami penyidik dalam pemeriksaan pada Rabu (1/6) besok.
"Datang, kita periksa. Besok kan baru dilakukan pemeriksaan besok sebagai tersangka, ya tunggu besok saja (tujuan penulisan status soal PDIP)," tuturnya.
Selain menjadi tersangka dalam kasus ini, Alfian menjadi tersangka terkait dengan ceramahnya di Surabaya pada 26 Februari 2017. Polisi menganggap Alfian melanggar pasal penghasutan etnis serta UU ITE.
Perihal ceramah di Surabaya itu, pengacara Alfian, Abdullah Al Katiri, menepis sangkaan polisi. Menurut Abdullah, Alfian hanya menyosialisasi Tap MPRS.
Baca Juga: Pengacara Sebut Alfian Tanjung Hanya Menyosialisasikan TAP MPRS
Sebelumnya, Alfian juga sempat disomasi oleh Nezar Patria, anggota Dewan Pers, karena menyebutnya kader PKI. Alfian juga disomasi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke polisi terkait dengan hal serupa.
Karena tak ada respons, Teten melapor ke Bareskrim pada Jumat (27/1) lalu. Alfian pun telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim. (mei/fjp)











































