Selain memeriksa ketujuh perempuan tersebut, polisi syariah memanggil kepala desa tempat mereka digerebek. Berdasarkan hasil keputusan desa, 7 wanita tersebut diusir dari Desa Kuta Alam, Banda Aceh.
Saat ini, mereka sudah selesai menjalani pemeriksaan dan dipulangkan. Mereka dikenai sanksi wajib lapor.
"Sekarang sudah pulang semua. Mereka dikenakan wajib lapor 3 kali untuk pembinaan," kata Kabid Penegakan Syariat Islam WH Banda Aceh Evendy saat dihubungi detikcom, Selasa (30/5/2017).
Foto: Agus Setyadi/detikcom |
Ketujuh perempuan yang diamankan tersebut berinisial HM (27), FW (22), NA (22), NB (23), EW (24), CAR (23), dan FI (25). Mereka rata-rata bukan warga Banda Aceh, melainkan pendatang. (try/try)












































Foto: Agus Setyadi/detikcom