"Itu extraordinary crime tidak semua tindak pidana harus diajukan red notice," ujar pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera kepada wartawan, Rabu (30/5/2017) malam.
Menurut Kapitra, red notice hanya perlu dikenakan untuk seseorang yang melarikan diri. Sedangkan untuk Habib Rizieq, kata Kapitra, tidak melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kapitra, Habib Rizieq akan kembali ke Indonesia pasca bulan Ramadan. Untuk saat ini, kata Kapitra, Habib Rizieq ingin fokus beribadah di tanah suci.
"Habib Rizieq segera pulang setelah Ramadan selesai tetapi kita semua sudah menghimpun kekuatan untuk melakukan perlawanan hukum," ujar Kapitra.
Kapitra juga menolak status tersangka tersebut. Menurut Kapitra, kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq itu merupakan kasus rekayasa. (fjp/fjp)











































