KPK Akan Periksa Saksi-Saksi Kasus Suap WTP Pekan Depan

KPK Akan Periksa Saksi-Saksi Kasus Suap WTP Pekan Depan

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 16:09 WIB
Gedung KPK/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK akan menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kemendes PDTT pada pekan depan. Agenda pemeriksaan salah satunya menelusuri asal-usul uang yang digunakan sebagai duit suap.

"Setelah geledah minggu kemarin penyidik perlu pelajari hasil penyitaan dan geledah kita agendakan proses pemeriksaan saksi-saki dalam kasus suap ini. Kemungkinan kita akan jadwalkan akhir minggu ini atau awal minggu depan kita agendakan pemeriksaan saksi-saksi termasuk juga sumber dana berasal dari mana," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Namun Febri tak menyebutkan nama-nama pihak yang akan dipanggil KPK, apakah termasuk Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Saat pemeriksaan saksi, dia mengatakan KPK akan memastikan kronologi dugaan suap pemberian opini WTP dari BPK atas laporan keuangan Kementerian Desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita nanti akan sampaikan siapa saksi dan kapan jadwal persisnya, kita butuh strategi juga pemeriksaan saksi pertama kita lihat saksi-saksi fakta. Pastikan kronologis peristiwa indikasi suap itu, prosesnya cukup panjang indikasi pihak-pihak tertentu yang menghubungi auditor BPK untuk bahas anggaran Kemendes dan transaksinya seperti apa," kata dia.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK) Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT) dan Sugito (Irjen Kemendes PDTT).

Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberiakan melalui anak buahnya, Jarot Budi.

Suap diberikan terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu. (fai/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads