Cegah Tabrakan dengan PKPU, KPU Harap RUU Pemilu Segera Selesai

Cegah Tabrakan dengan PKPU, KPU Harap RUU Pemilu Segera Selesai

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 16:05 WIB
Cegah Tabrakan dengan PKPU, KPU Harap RUU Pemilu Segera Selesai
Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR. (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom).
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh DPR agar cepat tuntas. Ketua KPU Arief Budiman berharap cepatnya pembahasan RUU akan mencegah ketidaksinkronan dengan peraturan KPU (PKPU).

"(Pembahasan) untuk PKPU Pileg dan Pilpres sambil menunggu selesainya PKPU Pilkada," kata Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).

KPU tidak ingin, saat PKPU sudah ditetapkan, namun karena ada ketidaksesuaian dengan UU Pemilu yang baru, maka hal-hal yang substansial harus berubah. Arief menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu Pansus DPR segera merampungkan RUU Pemilu.

"Sebab RUU nya berubah juga, jadi kita menanti. Makanya kami sangat berharap ini RUU bisa diselesaikan dengan cepat," lanjutnya.

Panitia Khusus (Pansus) DPR saat ini sedang membahas mengenai RUU Pemilu. Isu yang sedang hangat diperbincangkan adalah mengenai penambahan anggota DPR dalam Pileg 2019.

Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu mengusulkan penambahan kursi anggota DPR menjadi 579. Artinya mereka mengusulkan tambahan 19 kursi di DPR.

Daerah yang akan ada penambahan antara lain Riau, Kalbar, Papua, Lampung, itu 2 kursi. Satu kursi tambahan untuk Sumut, Kepri, DKI, Jabar, Sultra, Jambi, NTB, dan Sumsel. Khusus untuk Kaltara ada penambahan 3 kursi.

Pemerintah mengusulkan penambahan hanya untuk 5 kursi. Namun setelah berkali-kali rapat, pemerintah pun mengalah. Disepakati ada penambahan sebanyak 15 kursi sehingga total anggota DPR untuk periode selanjutnya sebanyak 575. (fdu/elz)


Berita Terkait