"(Pembahasan) untuk PKPU Pileg dan Pilpres sambil menunggu selesainya PKPU Pilkada," kata Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
KPU tidak ingin, saat PKPU sudah ditetapkan, namun karena ada ketidaksesuaian dengan UU Pemilu yang baru, maka hal-hal yang substansial harus berubah. Arief menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu Pansus DPR segera merampungkan RUU Pemilu.
"Sebab RUU nya berubah juga, jadi kita menanti. Makanya kami sangat berharap ini RUU bisa diselesaikan dengan cepat," lanjutnya.
Panitia Khusus (Pansus) DPR saat ini sedang membahas mengenai RUU Pemilu. Isu yang sedang hangat diperbincangkan adalah mengenai penambahan anggota DPR dalam Pileg 2019.
Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu mengusulkan penambahan kursi anggota DPR menjadi 579. Artinya mereka mengusulkan tambahan 19 kursi di DPR.
Daerah yang akan ada penambahan antara lain Riau, Kalbar, Papua, Lampung, itu 2 kursi. Satu kursi tambahan untuk Sumut, Kepri, DKI, Jabar, Sultra, Jambi, NTB, dan Sumsel. Khusus untuk Kaltara ada penambahan 3 kursi.
Pemerintah mengusulkan penambahan hanya untuk 5 kursi. Namun setelah berkali-kali rapat, pemerintah pun mengalah. Disepakati ada penambahan sebanyak 15 kursi sehingga total anggota DPR untuk periode selanjutnya sebanyak 575. (fdu/elz)











































