"Kan itu dilarang," tegas JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
Kepolisian menurut JK sudah diperintahkan mencegah persekusi kepada warga yang dilakukan pihak tertentu. JK meminta polisi tegas mencegah terjadinya persekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, aksi 'sweeping' via siber oleh sekelompok orang terhadap netizen yang dinilai menistakan ulama. Sikap tersebut dianggap sebagai main hakim sendiri dan tak sesuai undang-undang.
"Jadi kita ada undang-undang, kita tidak boleh mengadili sendiri sebagai hakim di lapangan. Mereka (kelompok yang 'sweeping', red) juga tidak boleh memaksa seseorang karena tidak punya kewenangan," katanya.
Bila ada sekelompok masyarakat merasa dilecehkan atau tersinggung dengan perilaku kelompok lainnya, maka diimbau melapor kepada polisi.
Penegasan ini disampaikan Polri terkait akun Facebook yang melakukan sweeping siber terhadap netizen-netizen yang merasa keberatan dengan postingan netizen lain karena dinilai menistakan ulama. Akun Facebook tersebut diblokir pihak Facebook, Minggu (28/5). (fiq/fdn)











































