Fahri: Pansus Angket KPK Tetap Berjalan, Tak Mungkin Batal

Fahri: Pansus Angket KPK Tetap Berjalan, Tak Mungkin Batal

Hary Lukita Wardani - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 15:53 WIB
Fahri: Pansus Angket KPK Tetap Berjalan, Tak Mungkin Batal
Foto: Hary Lukita Wardani/detikcom
Jakarta - Baru 5 fraksi yang mengirim anggota ke Pansus Hak Angket KPK. Meski demikian, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan pansus akan tetap berjalan.

"Kalau tidak mengirim itu sama juga tidak melaksanakan kewajiban. Iya, bisa (dikenakan sanksi -red)," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Fahri mengatakan kedudukan pansus di dalam Undang-Undang adalah alat kelengkapan tidak tetap. Sehingga pansus hak angket KPK akan berjalan berapapun perwakilannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam undang-undang MD3 dinyatakan bahwa seluruh anggota fraksi harus ada didalam pansus, karena itu kan sebenarnya kewajiban. Setelah dibentuk lalu pansus bekerja, maka semua berkewajiban untuk memgirimkan anggotanya untuk bekerja di dalam pansus angket. Karena pansus itu dalam Undang-Undang definisinya adalah alat kelengkapan tidak tetap," jelas Fahri.


Ia mengatakan, seharusnya semua fraksi mengirim perwakilannya. Karena jika mereka tidak mengirimkan perwakilan, maka mereka tidak bisa mengendalikan pansus itu.

"Ya rugi (kalau tidak mengirim). Karena nggak mungkin pansus yang sudah diperjuangkan di paripurna hanya karena satu orang atau satu fraksi tidak mengirim lalu pansus menjadi batal," jelas Fahri.

"Dulu ada pansus Bank Century yang paling keras menolak Demokrat. Tapi yang paling pertama mengirim dan paling banyak juga Demokrat. Karena mereka tahu kalau tidak mengirim, pansus ini tidak akan terkendali. Tapi kalau mengirim itu bisa ada perdebatan di dalamnya dan diputuskan secara bersama," lanjut Fahri.

Fahri menjelaskan setelah ini akan mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi yang belum mengrim perwakilan. Ia juga akan melampirkan jadwal rapat di dalam surat tersebut.

"Ya pasti akan disurati ke seluruh fraksi hasil paripurna ini dan meminta yang tidak mau mengirim seperti PKS dan Demokrat atau masih menunggu keputusan DPP akan segera mengirimkan," terang Fahri.

Ia mengatakan hasil pansus hak angket KPK akan tetap sah nantinya. Meskipun anggota pansus tidak lengkap dari semua fraksi.

"Sah saja (hasilnya), karena berapapun yang mengirim itu sah saja," ujarnya. (lkw/tor)


Berita Terkait