Penangkapan dilakukan saat Satgas Pangan Polres Bogor melakukan sidak di Pasar Citeureup, Bogor pada hari Minggu (28/5). Saat sidak di sebuah kios, ditemukan diduga daging babi yang dicampur dengan daging ayam untuk dijadikan daging olahan untuk diperjualbelikan.
"Pemilik kios (PN), 4 pekerja (AI, UJ, IT, MO), calon pembeli (HS) dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bogor untuk pemeriksaan," ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurut Dicky, pelaku menggunakan modus membuka kios penggilingan dan penyimpanan daging. Pelaku menjual daging babi yang dicampur dengan daging ayam kepada konsumen dengan harga Rp 40-50 ribu/kilogram. Harga itu jauh lebih rendah dari daging sapi yang dijual sekitar Rp 100-130 ribu.
"Pelaku mengatakan kepada konsumen bahwa daging tersebut merupakan daging sapi impor beku yang dijual lebih murah, pembeli mayoritas pedagang penjual bakso dan penjual cilok di wilayah Kabupaten Bogor," terang Dicky.
Dalam waktu seminggu, kata Dicky, pemasok bisa menghabiskan paling banyak 300 kg daging babi untuk didistribusikan ke pemilik kios daging.
Mereka yang ditangkap polisi, yakni:
- PN (pemilik kios) berstatus tersangka
- AI (pekerja/menghancurkan daging babi)berstatus tersangka
- UG (pekerja/membumbui daging daging oplosan dan kasir) tersangka
- IT (pekerja/pengoplos daging) berstatus tersangka
- MO (pekerja/tukang giling daging oplosan)
- HS (pembeli) berstatus saksi.
![]() |
Sedangkan para pemasok daging babi yang menjadi tersangka AG, MG, DM. Polisi menyita barang bukti yakni daging babi hutan/celeng seberat 46 kg, daging ayam seberat 60 kg, daging ayam yang sudah dicampur daging babi seberat 4 kg dan alat penggilingan. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini