Polisi Tangkap Pengoplos Daging Ayam dengan Babi

Polisi Tangkap Pengoplos Daging Ayam dengan Babi

Herianto Batubara - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 15:24 WIB
Polres Bogor menangkap sindikat pengoplos daging ayam dan daging babi/Foto: Dok. Polres Kabupaten Bogor
Jakarta - Waspada dengan beredarnya daging ayam yang dioplos dengan daging babi. Sindikat pengoplos ini berhasil ditangkap tim Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan saat Satgas Pangan Polres Bogor melakukan sidak di Pasar Citeureup, Bogor pada hari Minggu (28/5). Saat sidak di sebuah kios, ditemukan diduga daging babi yang dicampur dengan daging ayam untuk dijadikan daging olahan untuk diperjualbelikan.

"Pemilik kios (PN), 4 pekerja (AI, UJ, IT, MO), calon pembeli (HS) dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bogor untuk pemeriksaan," ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dari hasil sidak ini dikembangkan dengan menangkap pembeli/pelanggan daging oplosan tiga orang pedagang bakso di Bogor. Polisi juga menangkap perantara pelaku yang biasa memesan daging babi untuk dioplos termasuk menangkap pemasok daging babi untuk dioplos.

 Polres Bogor menangkap sindikat pengoplos daging ayam dan daging babi Polres Bogor menangkap sindikat pengoplos daging ayam dan daging babi Foto: Dok. Polres Kabupaten Bogor


Menurut Dicky, pelaku menggunakan modus membuka kios penggilingan dan penyimpanan daging. Pelaku menjual daging babi yang dicampur dengan daging ayam kepada konsumen dengan harga Rp 40-50 ribu/kilogram. Harga itu jauh lebih rendah dari daging sapi yang dijual sekitar Rp 100-130 ribu.

"Pelaku mengatakan kepada konsumen bahwa daging tersebut merupakan daging sapi impor beku yang dijual lebih murah, pembeli mayoritas pedagang penjual bakso dan penjual cilok di wilayah Kabupaten Bogor," terang Dicky.

Dalam waktu seminggu, kata Dicky, pemasok bisa menghabiskan paling banyak 300 kg daging babi untuk didistribusikan ke pemilik kios daging.

Mereka yang ditangkap polisi, yakni:

- PN (pemilik kios) berstatus tersangka
- AI (pekerja/menghancurkan daging babi)berstatus tersangka
- UG (pekerja/membumbui daging daging oplosan dan kasir) tersangka
- IT (pekerja/pengoplos daging) berstatus tersangka
- MO (pekerja/tukang giling daging oplosan)
- HS (pembeli) berstatus saksi.

 Polres Bogor menangkap sindikat pengoplos daging ayam dan daging babi Polres Bogor menangkap sindikat pengoplos daging ayam dan daging babi Foto: Dok. Polres Kabupaten Bogor


Sedangkan para pemasok daging babi yang menjadi tersangka AG, MG, DM. Polisi menyita barang bukti yakni daging babi hutan/celeng seberat 46 kg, daging ayam seberat 60 kg, daging ayam yang sudah dicampur daging babi seberat 4 kg dan alat penggilingan. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads