Berdasarkan info perkara yang dilansir website MA, Selasa (30/5/2017), duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar. Selain hakim agung, Artidjo juga Ketua Muda MA bidang Pidana.
Hakim agung Salman Luthan (ari/detikcom) |
Adapun hakim anggota pertama yaitu hakim agung Salman Luthan. Terakhir, Salman menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Handoko Lie dan menjatuhkan uang pengganti Rp 185 miliar dalam kasus korupsi alih fungsi lahan PT KAI di Medan. Adapun mantan Walkot Medan, Rahudman Harahap juga dihukum 10 tahun penjara dalam kasus serupa.
Sedangkan hakim anggota kedua yaitu hakim agung Sumardjiatmo. Nama Sumardjiatmo dikenal publik saat mengadili Sumanto di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada medio 2000-an. Di majelis Jessica, Sumardjiatmo merupakan hakim agung paling junior yang dilantik jadi hakim agung sejak tahun 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kasus pun bergulir ke pengadilan dan Jessica dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan Mirna. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.
Jessica lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Kini nasib Jessica di palu hakim agung: bebas, lepas atau tetap dinyatakan bersalah dan dipidana. (asp/aan)












































Hakim agung Salman Luthan (ari/detikcom)