Artidjo Adili Jessica Kumala Wongso

Artidjo Adili Jessica Kumala Wongso

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 15:23 WIB
Artidjo Adili Jessica Kumala Wongso
Hakim agung Artidjo Alkostar (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan susunan majelis untuk mengadili perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam sidang sebelumnya, Jessica dihukum 20 tahun penjara.

Berdasarkan info perkara yang dilansir website MA, Selasa (30/5/2017), duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar. Selain hakim agung, Artidjo juga Ketua Muda MA bidang Pidana.
Artidjo Adili Jessica Kumala WongsoHakim agung Salman Luthan (ari/detikcom)

Adapun hakim anggota pertama yaitu hakim agung Salman Luthan. Terakhir, Salman menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Handoko Lie dan menjatuhkan uang pengganti Rp 185 miliar dalam kasus korupsi alih fungsi lahan PT KAI di Medan. Adapun mantan Walkot Medan, Rahudman Harahap juga dihukum 10 tahun penjara dalam kasus serupa.


Sedangkan hakim anggota kedua yaitu hakim agung Sumardjiatmo. Nama Sumardjiatmo dikenal publik saat mengadili Sumanto di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada medio 2000-an. Di majelis Jessica, Sumardjiatmo merupakan hakim agung paling junior yang dilantik jadi hakim agung sejak tahun 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Jessica didakwa membunuh Mirna yang meninggal dunia di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Kematian Mirna mengarahkan polisi ke diri Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.
Artidjo Adili Jessica Kumala Wongso

Kasus pun bergulir ke pengadilan dan Jessica dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan Mirna. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.

Jessica lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Kini nasib Jessica di palu hakim agung: bebas, lepas atau tetap dinyatakan bersalah dan dipidana. (asp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads