"Jadi dalam hal ini menurut UU RI ini yang terbaru," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
Sebelum menggunakan UU nomor 10 tahun 2016, anggota dewan di DPRD mempertimbangkan untuk menggunakan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk memberhentikan Ahok. Prasetio menyebut pemilihan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota merupakan yang terbaru dan sudah tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetio mengatakan tidak ingin DPRD DKI membuat proses pengunduran Ahok semakin sulit. Prasetio juga menyebut pengajuan banding terhadap vonis Ahok, tidak ada kaitannya.
"Pak Ahok juga harus kita hargai juga mengundurkan diri, gitu saja kok, nggak lebih nggak lain," ucap Prasetio.
Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI menyetujui penggunaan UU No 10 tahun 2016 untuk memberhentikan Ahok. Hal tersebut disetujui lewat bamus.
"Saya kira, dasarnya itu lebih baik pakai Undang-undang No 10 tahun 2016 pasal 173," ujar Taufik
(bis/ams)











































