Alasan DPRD DKI Gunakan UU Pilkada Untuk Berhentikan Ahok

Alasan DPRD DKI Gunakan UU Pilkada Untuk Berhentikan Ahok

Bisma Alief Laksana - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 14:50 WIB
Ruang Paripurna DPRD DKI/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Dalam rapat badan musyawarah (bamus), DPRD DKI memutuskan untuk menggunakan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada untuk memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menjelaskan pemilihan UU tersebut lebih baru.

"Jadi dalam hal ini menurut UU RI ini yang terbaru," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).

Sebelum menggunakan UU nomor 10 tahun 2016, anggota dewan di DPRD mempertimbangkan untuk menggunakan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk memberhentikan Ahok. Prasetio menyebut pemilihan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota merupakan yang terbaru dan sudah tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 juga bijaksana lah," lanjutnya.


Prasetio mengatakan tidak ingin DPRD DKI membuat proses pengunduran Ahok semakin sulit. Prasetio juga menyebut pengajuan banding terhadap vonis Ahok, tidak ada kaitannya.

"Pak Ahok juga harus kita hargai juga mengundurkan diri, gitu saja kok, nggak lebih nggak lain," ucap Prasetio.

Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI menyetujui penggunaan UU No 10 tahun 2016 untuk memberhentikan Ahok. Hal tersebut disetujui lewat bamus.

"Saya kira, dasarnya itu lebih baik pakai Undang-undang No 10 tahun 2016 pasal 173," ujar Taufik


(bis/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads