"Kita lihat seperti apa nanti, masih dievaluasi. Masih ada waktu bagi jaksa untuk mempertimbangkan lagi, mengevaluasi lagi sebelum PT menjatuhkan putusan," kata Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Jawaban yang sama dikemukakan Prasetyo saat ditanya ulang sebagai penegasan keputusan tim jaksa Ahok. Prasetyo menyebut masih ada waktu untuk mengambil ketetapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, banding yang diajukan tim jaksa Ahok berbeda konteks dengan permohonan banding yang sebelumnya diajukan Ahok. Namun pihak Ahok akhirnya mencabut banding.
"Jadi gini ya semua yang dituntut jaksa tentunya berdasarkan fakta persidangan. Tentu keyakinan jaksa menyatakan yang terbukti adalah bukan penistaan agama tetapi penistaan terhadap golongan masyarakat tertentu di Indonesia ini. Nyatanya ada yang tersinggung kan," terang Prasetyo.
"Tapi kemudian dengan adanya dinamika terakhir Ahok mencabut bandingnya tentunya kembali dievaluasi karena tujuan hukum bukan hanya keadilan dan kepastian saja. Tapi juga kemanfaatan," imbuh dia.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan majelis hakim banding perkara Ahok. Majelis banding akan mempelajari berkas perkara Ahok, yang dihukum 2 tahun penjara karena bersalah melakukan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Humas PT DKI Johanes Suhadi mengatakan berkas perkara banding baru ditetapkan pada Jumat (26/5) sore. Johanes menegaskan pihak jaksa belum mencabut banding. Berkas banding dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan permohonan banding jaksa.
Berikut ini susunan majelis hakim banding perkara Ahok:
-Imam Sungudi (ketua majelis)
-Elang Prakoso Wibowo
-Daniel D Pairunan
-I Nyoman Sutama
-Achmad Yusak
(fdn/asp)











































