Jusuf Kalla: Pemerintah Tidak Terbitkan Perppu Antiterorisme

Jusuf Kalla: Pemerintah Tidak Terbitkan Perppu Antiterorisme

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 14:37 WIB
Jusuf Kalla: Pemerintah Tidak Terbitkan Perppu Antiterorisme
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Peristiwa bom di Kampung Melayu mendesak pemerintah agar segera menuntaskan RUU Antiterorisme. Tuntutan agar RUU Antiterorisme itu tidak lantas membuat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Tidak, tidak," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).

JK mengatakan penanganan terorisme dengan Undang-undang saat ini sudah cukup baik. Bahkan, kata JK, pihak internasional pun mengakui penanggulangan terorisme di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katakanlah Densus kepolisian, tentara itu menanganinya dengan persekusi walaupun ada satu dua yang gagal, tapi tidak bisa dikatakan begitu ada Undang-Undang begitu selesai, tidak bisa," ucapnya.

"Tetep harus ada usaha seperti itu. pemerintah berusaha untuk tetap juga Undang-Undang yang lebih cepat sehingga, sekarang kan dicurigai tidak bisa ditangkap sebelum dia berbuat sesuatu kan," tambahnya.

Soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia, JK menyebut pelibatan itu tergantung pada kebutuhan di lapangan.

"TNI juga punya kelebihan kita butuh lebih banyak lagi tapi harus ada terkoordinir dengan baik," ucapnya.

JK menegaskan penanggulangan terorisme merupakan kejahatan dan pelanggaran pidana. Sehingga tidak ada kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ini memang kriminal, kejahatan. bukan melanggar human right, kejahatan," tegas JK.

(fiq/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads