Kronologi Gugurnya Gugatan Pasal Makar yang Diajukan Habiburokhman

Kronologi Gugurnya Gugatan Pasal Makar yang Diajukan Habiburokhman

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 13:52 WIB
Habiburokhman saat mendaftar gugatan Pasal Makar ke MK (ari/detikcom)
Jakarta - Pengacara Habiburokhman menggugat Pasal Makar yang terdapat dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi hingga batas waktu pemanggilan sidang, Habiburokhman tidak tampak di ruang MK. Majelis konstitusi pun memutuskan gugur gugatan tersebut.

Berikut kronologi gugatan Habiburokhman sebagaimana dirangkum detikcom dari putusan MK, Selasa (30/5/2017):

3 April 2017
Habiburokhman mendaftar ke Kepaniteraan MK menguji Pasal Makar yang ada dalam KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Gugurnya Gugatan Pasal Makar yang Diajukan Habiburokhman

5 Mei 2017
Perkara yang diajukan Habiburokhman mendapat registrasi dengan Nomor 19/PUU-XV/2017. Ia menggugat Pasal 87 dan Pasal 110 ayat (1) KUHP yang dinilainya secara nyata berpotensi menghambat Pemohon untuk bersikap kritis terhadap pemerintah, hal mana secara detail akan Pemohon uraikan dalam bagian pokok permohonan.

"Ketentuan Pasal 110 ayat (1) KUHP berpotensi menghalangi hak Pemohon selaku warga negara untuk bersikap kritis karena pembicaraan yang mengkritisi pemerintah mudah sekali disalahartikan sebagai permufakatan jahat untuk melakukan makar," kata Habib dari ringkasan permohonannya.

12 Mei 2017
Kepaniteraan MK mengirimkan surat Nomor182.19/PAN.MK/5/2017 tentang panggilan sidang pada 17 Mei 2017 pukul 11.00 WIB.

17 Mei 2017
Habiburokhman tidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan.

Kemudian Kepaniteraan MK mencoba menghubungi Pemohon melalui telepon, namun Pemohon tidak menjawab meskipun terdengar nada sambung.

30 Mei 2017
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU MK, MK memutuskan menggugurkan permohonan Habiburokhman.

"Oleh karena itu Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan untuk mengajukan permohona a quo. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan maka permohonan Pemohon haruslah dinyatakan gugur," ujar majelis MK. (asp/edo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads