Penggerebekan rumah kos tersebut dilakukan para ibu-ibu pada Selasa (30/5/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, ketujuh perempuan ini berada di dalam kos. Setelah dikumpulkan di teras depan rumah, ketujuhnya diserahkan ke polisi Syariah Kota Banda Aceh.
Ketujuh perempuan yang diamankan tersebut berinisial HM (27), FW (22), NA (22), NB (23), EW (24), CAR (23), dan FI (25). Mereka rata-rata warga dari luar Banda Aceh. Usai digerebek, ketujuhnya diboyong ke kantor Polisi Syariah untuk menjalani pemeriksaan..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kabid Penegakan Satpol PP-Polisi Syariat(WH) Islam Banda Aceh, Evendi, mengatakan, para pelanggar ini digerebek karena sudah meresahkan warga setempat. Mereka kerap diantar jemput pada larut malam oleh laki-laki berbeda.
"Sekarang pelanggar ini sedang diperiksa dan interogasi," kata Evendi saat ditemui di Kantor Satpol PP dan WH (Wilayatul Hisbah/Polisi Syariah) Kota Banda Aceh di Kompleks Balai Kota.
Ketujuh perempuan ini tinggal di kos tersebut berkisar antara dua bulan hingga satu tahun. Ada juga yang baru menumpang tinggal. Polisi Syariah tidak menjerat mereka dengan Qanun Jinayah. Mereka akan dikembalikan ke desa untuk dikenakan sanksi adat.
![]() |
"Pelanggaran yang mereka lakukan tidak nampak karena waktu ditangkap warga tidak ada laki-laki sama mereka (pelanggar). Mungkin meresahkan warga karena sering antar jemput larut malam, makanya digerebek kemudian diserahkan ke WH," jelas Evendi.
"Qanun jinayah belum, tapi lebih kepada adat istiadat desa. Mereka akan kita bina dan kembalikan ke keluarga masing-masing," ungkapnya. (try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini