Anggota Panja RUU Antiterorisme, Arsul Sani menyebut bahwa definisi menjadi penting karena di masyarakat saat ini ada semacam perasaan tidak adil terkait tindakan teror. Dia kemudian membandingkan dua kasus terorisme.
"Kan saat ini di masyarakat tidak bisa dipungkiri, ada dalam tanda kutip perasaan, belum tentu benar ya, terdiskriminasi. Contoh, yang selalu paling disebut kan begini, begitu ada peristiwa bom buku yang dikirimkan kepada komunitas Utan Kayu, Ulil, disebut terorisme tapi yang di Alam Sutera itu tidak disebut terorisme, yang di mal itu," kata Arsul membuka penjelasan di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, Panja DPR harus benar-benar memikirkan soal definisi ini agar tak ada lagi perbedaan pendapat mengenai terorisme di kalangan masyarakat. Pemerintah pun, kata Arsul, menyebut definisi terorisme sangat banyak.
"Kata tim ahli pemerintah, ada ratusan definisi. Kalau dari bacaan saya sendiri, saya melihat, ketika Amerika Serikat, pemerintahnya memperdebatkan soal apa sih terorisme, itu antara lembaga, badan-badannya beda, CIA, FBI, National Security berbeda," ungkap Arsul.
Meski demikian, Panja telah menyepakati soal definisi terorisme akan diserahkan ke tim pemerintah. Selain itu, Arsul menuturkan pengertian terorisme sudah mengerucut.
"Sudah mengerucut kok. Yang jelas, terorisme itu unsur-unsurnya kan jelas, dia kan perbuatan pidana, menimbulkan ketakutan masyarakat dan tak terkait dengan perbuatan yang bersifat sparatis, misalnya pemberontakan, memisahkan diri dari satu wilayah. Makanya OPM itu kejahatan makar," tutupnya. (gbr/imk)











































