Penertiban parkir liar ini dimulai dengan menyisir Jl Kompleks DPR, Kawasan Stasiun Kalibata, Jl Pengadegan Utara dan Taman Honda. Total keseluruhan kendaraan yang berhasil ditindak sebanyak 34, dengan rincian 14 diderek, 3 BAP tilang dan 17 dilakukan operasi cabut pentil.
Selain itu, Sudin Perhubungan Jaksel juga memasang spanduk larangan parkir di Jl Komplek DPR. Pemasangan spanduk dilakukan agar kendaraan tidak parkir secara sembarangan di lokasi sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Christianto juga berpesan agar masyarakat lebih sadar hukum dan tidak parkir di tempat yang dilarang. Jika hal itu dilakukan, maka diyakini mengurangi kemacetan.
"Ada petugas atau tidak ada diharapkan masyarakat lebih sadar hukum. Jadikan sebagai budaya agar terciptanya kenyamanan serta ketertiban berlalu lintas jangan mangkal sambil nunggu orderan bikin macet," kata Christianto.
(knv/fdn)











































