Dalam 2 Minggu, Polisi Bekuk 76 Pelaku Prostitusi di Medan

Dalam 2 Minggu, Polisi Bekuk 76 Pelaku Prostitusi di Medan

Jefris Santama - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 12:54 WIB
11.426 Botol miras berbagai merk dihancurkan di Mapolrestabes Medan, Selasa 30 Mei 2017 (Foto: Jefris Santama/detikcom)
Medan - Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan 11.426 botol miras berbagai merk. Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan pihak kepolisian, petugas juga mengamankan 76 pelaku prostitusi.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Selasa (30/5/2017). Hadir dalam kesempatan itu pejabat TNI, pihak kejaksaan, Pemkot Medan dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam pemusnahan, botol miras tersebut diletakkan di aspal yang dialasi tripleks. Kemudian, satu alat berat yang telah disiapkan seterusnya menggilas botol minuman keras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

11.426 Botol Miras Dimusnahkan di Medan, 76 Pelaku Prostitusi DibekukFoto: Jefris Santama/detikcom
Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pemusnahan dilakukan dalam operasi pekat selama 14 hari yang dimulai dari 23 Mei 2017.

"Ini kami amankan dari 12 kecamatan yang ada di Wilkum (wilayah hukum) Polrestabes Medan," kata Tatan usai melakukan pemusnahan botol miras.

Selain menyita minuman keras, polisi juga mengamankan 76 pelaku prostitusi. Dari ke-76 orang ini, sebanyak 73 dilakukan pembinaan. Sementara, 3 lainnya dilakukan penyidikan.

"Tiga (pelaku prostitusi) kami lakukan proses penyidikan," ujarnya.

11.426 Botol Miras Dimusnahkan di Medan, 76 Pelaku Prostitusi DibekukFoto: Jefris Santama/detikcom
Tatan mengungkapkan, operasi pekat ini dilakukan oleh pihaknya dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Medan agar menjalankan aktifitas sehari-sehari berjalan lancar.

"Operasi ini akan tetap berjalan dan rutin kita lakukan," kata Tatan. (try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads