"Pada saat penangkapan berusaha melarikan diri. Makanya saat melarikan diri kita lumpuhkan," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung kepada wartawan di Mapolres Serang, Selasa (30/5/2017).
Gogo mengatakan, polisi awalnya menangkap AK alias Aan pada Kamis (18/5) lalu di Graha Walantaka pada sekitar pukul 13.30 WIB. Setelahnya AH alias Debong ditangkap pada sore hari di kompleks TCP, Ciruas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan ternyata AK dan AH sudah melakukan 4 kali pencurian rumah kosong di sekitar Kota Serang dan Kabupaten Serang. Pencurian dilakukan di kompleks Taman Pipitan Indah Kota Serang, Taman Puri Citra Kota Serang, dan dua rumah di komplek TCP Serang.
"Modus tersangka mereka berdua memantau rumah berhari-hari, memastikan rumah kosong. Kemudian masuk dari genteng dan melakukan perampokan," katanya.
Gogo menyebut total hasil pencurian yang dilakukan kedua tersangka diperkirakan Rp 300 juta. Saat ini polisi masih memburu para penadah pencurian.
Saat diwawancarai, pelaku AK mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun dia juga mengaku menggunakan uang untuk foya-foya.
"Buat hiburan saja, kayak ke diskotek," kata AK. (bri/fdn)











































