"Jadi kita melihat hari ini putusan apakah Pandawa Grup akan pailit atau PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)," ujar pengacara nasabah Pandawa, Riesqi Rahmadiansyah kepada wartawan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
Lewat putusan pailit, para nasabah menurutnya bisa kembali mendapatkan aset yang selama ini dikuasai Pandawa. Aset-aset nasabah yang berada di Pandawa dalam status sitaan Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu sejumlah nasabah Pandawa beraksi membawa poster-poster. Mereka menyuarakan dipailitkannya Pandawa demi kembalinya dana investasi yang sebelumnya disetorkan.
Terkait kasus investasi fiktif Pandawa Grup, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas 14 orang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Polda Metro Jaya setidaknya menerima sekitar 35 laporan terkait penipuan investasi fiktif tersebut. Sebanyak 108 saksi dan 3 orang ahli telah dimintai keterangan dalam perkara ini.
Korban Pandawa Group mencapai 8.773 orang, yang tersebar di beberapa daerah dengan perkiraan kerugian nasabah mencapai Rp 1,5 triliun.
(fdn/asp)