Dalam sidang putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, baik pemohon maupun kuasa hukum Habibburokhman tidak terlihat batang hidungnya. Putusan sidang kali ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Anwar Usman.
"Menyatakan permohonan gugur," ujar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohon tidak sungguh ajukan permohonan aquo dan sesuai azas peradilan seserhana dinyatakan gugur," papar Saldi.
Saldi mengatakan dinyatakan gugur permohonan Habiburokhman bukan tanpa alasan. Sebab meski telah dijadwalkan dan dipanggil secara sah pemohon juga tidak hadir.
"Panitera telah ditelpon tidak jawab, meskipun telah ada nada jawabnya," pungkas Saldi. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini