MK Gugurkan Gugatan Pasal Makar yang Diajukan Habiburokhman

MK Gugurkan Gugatan Pasal Makar yang Diajukan Habiburokhman

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 12:08 WIB
Habiburokhman saat mendaftar gugatan Pasal Makar ke MK (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur gugatan Pasal Makar yang diajukan Habibburokhman. Sebab majelis hakim konstitusi mengganggap pemohon tidak serius dalam mengajukan gugatan.

Dalam sidang putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, baik pemohon maupun kuasa hukum Habibburokhman tidak terlihat batang hidungnya. Putusan sidang kali ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Anwar Usman.

"Menyatakan permohonan gugur," ujar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra, menjelaskan kewenangan hakim untuk berikan nasihat untuk kelengkapan bukti dan saksi. Namun dari hal itu pemohon tidak menujukan itikad baik.

"Pemohon tidak sungguh ajukan permohonan aquo dan sesuai azas peradilan seserhana dinyatakan gugur," papar Saldi.

Saldi mengatakan dinyatakan gugur permohonan Habiburokhman bukan tanpa alasan. Sebab meski telah dijadwalkan dan dipanggil secara sah pemohon juga tidak hadir.

"Panitera telah ditelpon tidak jawab, meskipun telah ada nada jawabnya," pungkas Saldi. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads