Alfian Tanjung Tersangka, Pengacara: Dia Hanya Sosialisasi TAP MPRS

Alfian Tanjung Tersangka, Pengacara: Dia Hanya Sosialisasi TAP MPRS

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 12:02 WIB
Ustaz Alfian Tanjung dalam salah satu video ceramahnya/Foto: Courtesy YouTube
Jakarta - Uztaz Alfian Tanjung ditahan terkait ceramahnya tentang PKI dan PKC di Masjid Al-Mujahidin, Surabaya. Pengacara Alfian menyebut kliennya hanya mensosialisasikan TAP MPR bahwa PKI merupakan organisasi terlarang.

"Uztaz Alfian Tanjung itu mensosialisasikan TAP MPRS no 25 tahun 1966 dan mengingatkan kembali PKI itu partai terlarang dan dikhawatirkan akan muncul kembali, dan dia menulis buku juga tentang itu jadi bisa dipertanggunjawabkan," kata koordinator penasehat hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri saat berbincang, Selasa (30/5/2017).

Abdullah menyebut Alfian disangkakan tentang pasal penghasutan etnis dan juga UU ITE. Dia menambahkan ceramah di Masjid Al-Mujahidin, Surabaya itu terjadi pada 26 Februari 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia disangkakan pasal 156 KUHP & Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU RI Nomor. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik," urai Abdullah.


Selain soal ceramah di masjid, Abdullah menyebut kliennya juga pernah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (25/5) lalu. Untuk kasus di Polda Metro, Alfian disangkakan pasal pencemaran nama baik.

"Di Polda Metro yang pasal 310 dan 311 masalah pencemaran nama baik yang melaporkan partai sehubungan dengan yang dikatakan bahwa PDIP itu tempatnya banyak orang PKI. Tapi itu dasarnya ada dari pernah dialog TV dan buku yang 'Aku Bangga Jadi Anak PKI," urai Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI itu.



Abdullah menyebut isu PKI yang digunakan untuk menjerat kliennya itu malah makin mempertegas keberadaan partai yang terlarang itu. Dia menyayangkan isu ini diambil untuk menjerat kliennya.

"Masalahnya kalau ini diangkat (malah) melegitimasi itu PKI kan partai terlarang ini soal konfirmasi bahwa benar memang PKI itu partai terlarang. Dengan kasus (materi ceramah yang disampaikan Alfian) ini diangkat suatu konfirmasi menegaskan lagi bahwa PKI memang terlarang," bebernya.

Abdullah menyebut Alfian didampingi oleh 45 pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Muslim NKRI dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Catur Bhakti. Pihaknya segera berkoordinasi untuk membahas langkah hukum yang akan diambil untuk membela Alfian.

"Besok Kamis (1/6) kami akan rapat untuk membahas kasus itu di sekretariat kantor Aliansi Advokat Muslim NKRI," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan Ustaz Alfian Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka terkait ceramahnya tentang PKI dan PKC di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dia juga langsung ditahan.

"Iya benar (Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan), sejak 30 Mei," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, ketika dikonfirmasi, Selasa (30/5).



(ams/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads