Pantaskah Kursi DPR Ditambah?

Pantaskah Kursi DPR Ditambah?

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 11:12 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menambah jumlah kursi wakil rakyat melalui revisi UU Pemilu. Pertanyaan besar yang muncul adalah pantaskah jumlah kursi DPR ditambah?

Kinerja DPR memang tak luput dari sorotan publik. Wajar saja karena masyarakat memasang harapan sangat tinggi kepada para wakil rakyat yang duduk di Senayan. Selain soal aspirasi, kinerja DPR juga menurut berbagai survei belum cukup memuaskan masyarakat. Dalam berbagai survei yang dirilis oleh lembaga survei, lembaga yang paling memuaskan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR berada di level yang belum cukup memuaskan.

Karena itulah di saat DPR mendorong penambahan kursi dalam revisi UU Pemilu, muncullan penolakan dari kalangan pemerhati. Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan dasar pemikiran rencana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, jumlah penduduk itu bukan menjadi satu-satunya faktor penentu penambahan jumlah kursi DPR. Malahan, kalau kita berkaca pada negara lain, misalnya Amerika Serikat, yang jumlah penduduknya lebih besar dibanding Indonesia, kursi anggota DPR mereka tidak pernah berubah karena mereka tidak menggunakan jumlah penduduk menjadi patokan," ujar peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama dalam diskusi di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Penambahan jumlah kursi berdasarkan penambahan jumlah penduduk dipandang bukan sebagai ukuran yang tepat. Di pulau Jawa saat ini jumlah penduduk kurang lebih 43 juta jiwa, kalau kita hitung berdasarkan jumlah penduduk, maka seharusnya jumlah kursinya adalah 100, sedangkan faktanya saat ini hanya ada 91 kursi.

"Sementara ada provinsi lain, seperti Sulawesi Selatan yang harusnya hanya 19 kursi, tapi malah mendapat 24 kursi. Jadi, kalau kita bicara soal proporsionalitas atau kesetaraan, maka yang seperti itu harusnya dibenahi. Tidak perlu ada penambahan, lakukan saja re-alokasi," imbuhnya.

Dari segi kinerja, penambahan kursi DPR juga dianggap tidak sejalan dengan produktifitas DPR. Apalagi selama ini meskipun jumlah kursi anggota DPR terus bertambah namun dampak positifnya belum terlihat. Malah dikhawatirkan bisa memperbesar potensi korupsi dan tentu saja menambah rumit pengambilan keputusan di DPR.

"Malah semakin memperbesar potensi korupsi. Selain itu, jika jumlah kursi DPR bertambah, maka tingkat kompleksitas juga akan meningkat. Bayangkan saja saat ini 560 anggota DPR ketika memutuskan sebuah kebijakan, tarik ulurnya memakan waktu yang sangat lama. RUU Pemilu saja yang awalnya dibilang akan selesai April, sampai sekarang masih terus dilakukan penundaan. Nah, apalagi nanti kalau jumlahnya bertambah, yang ada hanya akan menambah tingkat kompleksitas," sebutnya.

Ketimbang menambah kursi DPR yang lebih penting adalah bagaimana membuat mekanisme rekrutmen anggota DPR yang berkualitas. Dengan anggota DPR yang berkualitas maka produktivitasnya juga akan meningkat.

Masalah buat pemerintah

Rencana penambahan jumlah kursi DPR juga menjadi masalah dari pemerintah. Terang saja, karena anggaran yang akan dikeluarkan juga bakal jadi lebih banyak kalau anggota DPR yang semula 560 orang bertambah 19 orang.

"Masalah dong. Justru itu pemerintah, (usul penambahan) 5 saja," ujar Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung seusai rapat dengan Pansus DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Pemerintah memberikan opsi kalaupun akan ada penambahan kursi anggota DPR ya maksimal 5 kursi saja. "Pemerintah pada posisi yg menyarankan 5 artinya 3 untuk Kaltara (Kalimantan Utara), 2 koreksi terhadap Riau dan Kepri (Kepulauan Riau). Harga kursi komparabel dengan dapil lain. Itu formulasi pemerintah," urai Yuswandi.

Memang ada simulasi ditambah 10 kursi , namun itu tetap saja jadi Kaltara, Riau, Kepri. Sementara lima kursi lagi pada waktu ada daerah yang diambil seperti Maluku dari Maluku Utara, Papua Barat ambil dari Papua. Namun kalau DPR meminta tambahan 19 kursi dianggap tidak realistis.

"Simulasi yang 579 itu sebetulnya ada yang ditambah ada yang dikurangi. Yang dikurangi tidak terjadi seperti sekarang, positifnya ditambah 19 berdasarkan variabel kependudukan. Yang timpang di 19," papar Yuswandi.

"Ada beberapa daerah, saya nggak bisa sebut. Itu formulasi jumlah penduduk dan luas wilayah. Koreksinya DOB dan harga kursi," tambah dia.

Sekedar gambaran, dari 19 tambahan kursi DPR yang diusulkan, pemetaannya posisinya sebagai berikut:

Tambah 2 kursi: Riau, Kalbar, Papua, Lampung
Tambah 1 kursi: Sumut, Kepri, DKI, Jabar, Sultra, Jambi, NTB, Sumsel
Tambah 3 kursi: Kaltara

(van/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads