Penyelundupan Ribuan Bibit dan Pohon Kurma Digagalkan

Penyelundupan Ribuan Bibit dan Pohon Kurma Digagalkan

Niken Widya Yunita - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 10:59 WIB
Penyelundupan bibit dan pohon kurma digagalkan (Foto: Dok. Bea Cukai)
Aceh - Patroli laut Bea Cukai Aceh menunjukkan komitmennya memberantas upaya penyelundupan melalui laut, khususnya di perairan timur Pulau Sumatera. Patroli laut Bea Cukai kapal BC 30002 yang tergabung dalam Tim Operasi Jaring Sriwijaya ini menggagalkan dua upaya penyelundupan bibit dan pohon kurma serta barang ilegal lainnya.

Dalam keterangan tertulis dari Bea Cukai, Selasa (30/5/2017), penindakan pertama berlokasi di perairan Aceh Tamiang, Sabtu (6/5/2017) lalu pada KM Sahabat Jaya I yang berbendera Indonesia. Kapal dengan nahkoda berinisial D dan dua orang anak buah kapal (ABK) berinisial S dan R, kedapatan membawa barang impor ilegal berupa 1.231 batang bibit pohon kurma.

Tak berselang lama, tepatnya pada Kamis (18/5/2017), di sekitar lokasi yang sama, kapal BC 30002 menindak KM Harapan Tujuh. Kapal berbendera Indonesia dan dinahkodai M dan empat orang ABK, yaitu Z, R, SY, dan SN. Di sana, petugas mendapatkan barang impor ilegal berupa 80 batang pohon kurma, 5,35 ton beras serta 61 kotak makanan kucing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kanwil Aceh, Rusman Hadi mengungkapkan, saat dideteksi keberadaannya, kedua kapal di atas berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas untuk berhenti. Namun setelah dikejar oleh kapal BC 30002, akhirnya KM Sahabat Jaya I dan KM Harapan Tujuh berhasil ditangkap dan kemudian diamankan di Dermaga Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Rusman mengatakan, dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua kapal tersebut mengangkut bibit dan pohon kurma, beras, serta barang ilegal lainnya dari pelabuhan Satun, Thailand dengan tujuan Aceh Tamiang.

"Barang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan yang harus ditujukan kepada kantor Bea Cukai, yang dalam hal ini adalah kantor Bea dan Cukai Kuala Langsa, yang membawahi atau mengawasi wilayah tujuan kapal, yaitu Aceh Tamiang," ujar Rusman.

Kedua nahkoda dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan impor, melanggar pasal 102 huruf a UU Nomor 10.1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17/2006 tentang Kepabeanan.

Barang bukti kasus ini telah disita dan hingga kini kasusnya masih dalam proses penyidikan oleh penyidik kantor wilayah Bea Cukai Aceh. Wilayah Aceh sendiri banyak memiliki pelabuhan tidak resmi yang berada di sepanjang pesisir timur pulau Sumatera.

Hal ini menyebabkan risiko tinggi terjadinya penyelundupan impor. Tentunya kesiapsiagaan patroli Laut Bea Cukai sangat dibutuhkan untuk mengawasi perairan Aceh dan menindak tegas beragam upaya penyelundupan, khususnya yang melalui pelabuhan tidak resmi sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara.

(nwy/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads