Kasus Gubernur Nur Alam, KPK Panggil Direktur PT AHB

ADVERTISEMENT

Kasus Gubernur Nur Alam, KPK Panggil Direktur PT AHB

Faieq Hidayat - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 10:49 WIB
Gedung KPK/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) Widdi Aswindi terkait kasus dugaan korupsi di balik penerbitan SK dan izin terkait sektor sumber daya alam. Widdi Aswindi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

"Widdi Aswindi dipanggil sebagai saksi kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan di provinsi Sultra tahun 2008-2014 untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2017).

Terkait perkara tersebut, nama Widdi telah masuk dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

PT Billy Indonesia disebut berafiliasi dengan PT AHB yang memperoleh IUP dari Nur Alam untuk menambang nikel di Sultra. PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richcorp International yang berbasis di Hong Kong.

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perusahaan tersebut pernah mengirim uang USD 4,5 juta ke Nur Alam. Kantor PT Billy Indonesia yang berada di Pluit, Jakarta Utara juga telah digeledah penyidik KPK terkait kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu. KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.

Nur Alam menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/fdn)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT