Kakak PNS Tajir Pemilik 19 Mobil Diperiksa KPK

Kakak PNS Tajir Pemilik 19 Mobil Diperiksa KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 10:28 WIB
Rohadi diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta (agung/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil dua orang sebagai saksi untuk tersangka Rohadi terkait kasus gratifikasi. Dua orang tersebut yaitu kakak Rohadi yang juga Camat Cikedung, Darim dan ibu rumah tangga, Mulyani.

"Darim dan Mulyani dipanggil sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi gratifikasi untuk tersangka R (Rohadi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansya saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2017).

Rohadi adalah PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan telah divonis 7 tahun penjara terkait perkara suap Saipul Jamil. Namun, Rohadi masih tersangkut kasus lain yaitu perkara gratifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai PNS dengan gaji Rp 8 juta per bulan, Rohadi bisa memiliki 19 mobil, rumah sakit hingga hotel. Asal-usul kekayaan Rohadi mulai terbongkar saat ia ditangkap KPK sedang menerima suap dari pengacara Saipul Jamil yang bernama Berthanatalia.

Pada Kamis, 25 Agustus 2016, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yaitu rumah pribadi Rohadi di Cikedung, sebuah rumah di Desa Cikedung, sebuah rumah di Kampung Lungadung, sebuah rumah di Tarikolot, kantor Kecamatan Cikedung. Kemudian ada pula lokasi yang digeledah di Jakarta Utara yaitu di apartemen di daerah Kelapa Gading. Hasil penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang elektronik dan mobil Toyota Yaris. (fai/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads