Kasus bermula saat Jaksa Agung mengeluarkan SK Nomor KEP-IV-551/C/08/2005 tertanggal 12 Agustus 2015. Dalam SK itu, Jaksa Agung M Prasetyo memutasi Mangasi dari posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak menjadi Kabid di Puslitbang Kejagung.
Tidak terima dengan hal itu, Mangasi menggugat SK tersebut ke PTUN Jakarta. Menurutnya mutasi tersebut tidak sesuai peraturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Giliran Jaksa Agung yang tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Mengabulkan permohonan Jaksa Agung. Membatalkan putusan PT TUN dan PTUN Jakarta. Mengadili sendiri, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (30/5/2017).
Dalam pertimbangannya, MA menyarakan kewenangan Jaksa Agung yang memutasi penggugat dalam jabatan yang sama bersifat diskresi. MA menilai mutasi itu tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Masih Pejabat Eselon III serta untuk menjaga marwah lembaga di penegakan hukum," ujar majelis yang diketuai hakim agung Irfan Fachruddin dengan anggota hakim agung Yosran dan hakim agung Is Sudaryono pada sidang 26 Desember 2016 lalu. (asp/fdn)











































