"Aturan terkait pemberantasan tindak pidana terorisme memang perlu segera diperkuat, tetapi penguatan itu ada pada pencegahan dan deteksi dini, termasuk penambahan kewenangan kepada penyidik untuk memidanakan ujaran kebencian yang menjadi akar dari radikalisme dan terorisme," kata anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris, Selasa (30/5/2017).
Charles juga mengomentari soal pernyataan Jokowi soal pelibatan TNI. Menurut Charles, pelibatan TNI seharusnya dilakukan terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
berdasarkan keputusan politik negara," ucapnya.
"Jadi TNI tidak bisa secara aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan karena anggota TNI bukan merupakan penegak hukum. Tetapi apabila ada permintaan dari pihak Polri seperti halnya di Poso prajurit TNI bisa diperbantukan untuk memburu pelaku teror," imbuhnya.
Dia juga menyakini konsep yang digagas Presiden Jokowi nantinya tidak akan bertabrakan antara satu aturan dengan yang lainnya. "Saya percaya presiden paham konsep model penegakan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme dan tidak akan membuat aturan yang saling bertabrakan sehingga bisa menimbulkan permasalahan lain di masa depan," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi tegas meminta pembahasan RUU Antiterorisme antara pemerintah dan DPR dipercepat. Dia juga memberi arahan spesifik soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Instruksi untuk mempercepat pembahasan RUU Antiterorisme diberikan Jokowi pada Menko Polhukam Wiranto dalam pembukaan sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Jl Ir H Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5). Instruksi yang kedua adalah soal peran TNI.
"Yang kedua, juga berikan kewenangan TNI untuk masuk di dalam rancangan undang-undang ini," kata Jokowi.
Pelibatan TNI di RUU Antiterorisme sempat mendapat penolakan dari sejumlah LSM. Namun, di DPR sendiri tidak ada perbedaan tajam.
(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini