"Untuk TNI, setuju pelibatan terbatas. Dengan batasan yang ditulis tegas di UU bukan di PP nya. Sebagaimana tegasnya defisini OSP (Operasi Selain Perang) di UU TNI," ujar wasekjen PKS Mardani Ali Sera dalam keterangannya, Selasa (30/5/2017).
Namun, PKS menjelaskan peran TNI diperlukan untuk bantuan intelijen bagi operasi Polri untuk mencegah tindakan terorisme. Peran serta masyarakat dan LSM juga perlu dilibatkan untuk mencegah tindakan terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Positioning TNI sebagai penjaga pertahanan yang profesional sudah terbentuk dan membawa persepsi publik yang sangat baik jangan dirusak oleh godaan terlibat pada operasi yang luas," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo tegas meminta pembahasan RUU Antiterorisme antara pemerintah dan DPR dipercepat. Dia juga memberi arahan spesifik soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Instruksi untuk mempercepat pembahasan RUU Antiterorisme diberikan Jokowi saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Jl Ir H Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5). Instruksi yang kedua adalah soal peran TNI.
"Yang kedua, juga berikan kewenangan TNI untuk masuk di dalam rancangan undang-undang ini," kata Jokowi. (dkp/imk)











































