Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengetahui lebih detail terkait pengambilan keputusan pemberian predikat WTP itu. Selain itu, penyidik KPK juga mencari tahu terkait pemberian suap yang dilakukan 2 kali yaitu sebelum dan setelah pemberian predikat WTP.
"Tentu itu akan kita lihat, apakah misalnya sebenarnya memang ada persoalan tapi kemudian menjadi WTP karena adanya pemberian uang perhatian tadi, atau sebaliknya, misalnya, jadi pemberian uang perhatian ini dalam kasus-kasus yang lain misalnya menjadi uang terima kasih atau sejenisnya, itu kan perlu kita lihat dalam proses pemeriksaan nanti," kata Febri ketika dikonfirmasi, Selasa (30/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika tengah mencari Rp 200 juta itu, tim KPK juga menemukan Rp 1,145 miliar dan USD 3 ribu di brankas. Tim KPK pun menduga Rp 200 juta yang dicari itu berada di dalam tumpukan uang itu.
"Tentu pertama yang akan kita lihat apakah Rp 200 juta itu sudah termasuk atau include dalam Rp 1,145 miliar ini. Dan kemudian sisanya itu terkait dengan apa saja, itu yang didalami oleh penyidik, itu masih proses lagi termasuk USD 3 ribu itu," ucap Febri.
Rochmadi merupakan 1 dari 4 tersangka yang dijerat KPK terkait kasus tersebut. Tersangka lainnya yaitu Sugito yang merupakan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT, kemudian Jarot Budi Prabowo selaku pejabat eselon III di lingkungan Kemendes PDTT, serta Ali Sadli sebagai auditor BPK.
Keempatnya dijerat KPK terkait dengan kasus suap di balik pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu.
(dhn/dhn)











































