"Diundur karena ada satu tahapan, alas hukumnya belum selesai, harus di-bamus-kan dulu. Setiap agenda paripurna harus melalui badan musyawarah dulu. Rencana baru besok (Selasa) dirapatkan dalam bamus. Rencananya begitu," ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, kepada detikcom, Senin (29/5/2017) malam.
Sementara itu soal Bamus yang rencananya diselenggarakan hari ini, Syarif mengatakan masih menunggu kepastian karena penyampaian masih sebatas verbal internal. Soal tata administrasi, ia tak tahu-menahu sejauh mana perkembangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak bisa komentari. Informasi yang berkembang, yang bisa saya sampaikan seperti itu. Kita juga nunggu besok (Selasa) benar atau nggak diadakan rapat bamus. Kalau ngikuti jadwal harusnya tidak boleh lebih dari 10 hari dari diterima surat (pengunduran diri Ahok)," ungkap Syarif.
"Itu kita sebenarnya main di koridor waktu itu. Menjadi lemah untuk menindaklanjuti surat itu kalau lebih dari 10 hari," imbuhnya.
Dengan alasan tersebut Syarif mendukung agar rapat paripurna istimewa segera dilaksanakan.
"Itu kan ada 2 masalah yang berdiri masing-masing. Soal pengunduran diri dan soal bandingnya jaksa penuntut umum. Itu biarkan saja, nunggu inkrahnya boleh, nggak nunggu inkrahnya boleh. Tapi kalau kita fokusnya soal surat pengunduran diri Ahok yang harus kita tindak lanjuti," tegasnya.
Ahok mengajukan surat pengunduran diri pada Rabu (24/5) lalu, sehari setelah mencabut upaya bandingnya. Atas pengajuan ini, DPRD DKI kemudian mengagendakan rapat paripurna istimewa yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (30/5). Namun jadwal tersebut kemudian diundur dan diutarakan Sekretaris DPRD DKI M Yuliardi diagendakan ulang pada Rabu (31/5) esok. (dhn/dhn)











































