"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (30/5/2017).
Meski ancaman tersebut tidak terbukti, namun menurut Argo, tindakan pelaku telah menimbulkan teror. "Tersangka telah menimbulkan keresahan di masyarakat," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mei/dhn)










































