Tebar Ancaman Bom di Masjid Istiqlal, Iyus Dijerat UU Terorisme

Tebar Ancaman Bom di Masjid Istiqlal, Iyus Dijerat UU Terorisme

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 01:06 WIB
Tebar Ancaman Bom di Masjid Istiqlal, Iyus Dijerat UU Terorisme
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap Iyus Rusman karena menyebar teror ancaman pengeboman di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Iyus dijerat dengan Undang-undang Terorisme atas perbuatannya tersebut.

"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (30/5/2017).

Meski ancaman tersebut tidak terbukti, namun menurut Argo, tindakan pelaku telah menimbulkan teror. "Tersangka telah menimbulkan keresahan di masyarakat," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menyebut tindakan tegas itu menjadi pembelajaran bagi yang lainnya. "Agar masyarakat tidak main-main, tidak iseng-iseng mengirimkan teror," ungkapnya.


(mei/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini